Bawaslu Bintan Naikkan Status Kasus Kartu Nama Caleg dalam Sembako ke Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Bintan
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menaikkan status kasus temuan kartu nama calon legislatif (caleg) dalam sembako sebagai dugaan tindak pidana Pemilu.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu Bintan, Kepolisian dan Kejaksaan.

Sebelumnya Bawaslu Bintan telah mememinta keterangan sejumlah saksi terkait pembagian paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan yang disertai kartu nama milik Elyza Riani sebagai caleg nomor urut 9 dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) satu (1).

“Temuan dugaan tindak pidana pemilu ini hasil proses klarifikasi dari beberapa orang yang kita panggil. Sudah kita registrasi ke Sentra Gakkumdu pada hari Jumat kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra di Bintan, Senin 8 Januari 2024.

Proses penanganan di Sentra Gakkumdu sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Syarat formil dan materil sudah terpenuhi dan barang bukti satu paket sembako utuh sudah kami amankan,” ucap Putra.

Baca juga: Sekda Bintan Mangkir saat Dipanggil Bawaslu Terkait Kartu Nama Caleg dalam Sembako

Dugaan tindak pidana Pemilu menyangkut soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu camat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, dan salah seorang dari Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD).

Maka dari itu, Bawaslu Bintan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan LKD. “Hari ini sudah kita tembuskan ke KASN dan LKD terkait netralitas ASN,” terangnya.

Selanjutnya, Bawaslu Bintan masih melakukan proses tindak lajut dari dugaan tindak pidana Pemilu selama 14 hari ke depan. “14 hari kerja terhitung dari registrasi pada hari Jumat kemarin,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News