BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bintan, Bambang, yang menyebut berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran.
Ia mengatakan, kegiatan yang dihadiri Roby di lapangan Relief Antam Kijang, merupakan kegiatan ulang tahun Partai Golkar ke-60 dan telah mendapat izin resmi dari kepolisian.
“Kegiatan tersebut dimaksud untuk merayakan ulang tahun Golkar, dan bukan sebagai bentuk kampanyekampanye serta menggalang dukungan politik,” kata Bambang, Selasa 29 Oktober 2024.
Bambang menjelaskan, adanya pemberian santunan kepada anak yatim bertujuan untuk kegiatan amal, tanpa tujuan politik.
“Kemudian untuk doorprize tujuannya untuk hiburan, dan tidak ditemukan indikasi untuk mempengaruhi pilihan,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan rapat koordinasi Bawaslu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Senam Bersama HUT Golkar ke 60 di Taman Relif Antam Kijang. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News