Bawaslu Bintan Tindaklanjuti Temuan Pegawai Honorer Pemprov Kepri Jadi Bacaleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra. (Foto: dok. Bawaslu Bintan)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan menindaklanjuti temuan pegawai honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Elyza Riani yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.

“Ini informasi awal kami. Kami akan tindaklanjuti informasi tersebut (pegawai honorer Pemprov Kepri terdaftar sebagai Bacaleg Bintan),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra di Bintan, Kamis (31/08).

Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bintan akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu SK milik pegawai honorer Pemprov Kepri tersebut.

Baca Berita: Spanduk Bacaleg Bertebaran, Ketua Bawaslu Bintan: Itu Bukan APK

Lalu, Bawaslu Kabupaten Bintan akan melakukan pleno di internalnya sebelum menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Kepri.

Menurutnya, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sudah berakhir terhitung sejak 19-28 Agustus 2023.

Begitu juga dengan tahapan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS terhitung sejak 29-31 Agustus 2023.

“Kita akan laporkan ke Bawaslu Provinsi Kepri,” sebut dia.

Baca Berita: Bawaslu Bintan Ungkap 2 Daerah Ini Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu