BINTAN – Spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemandangan ini mudah ditemukan di jalanan, baik jalan utama maupun jalan lingkungan.
Spanduk yang bertebaran mulai ukuran kecil hingga besar tersebar di papan reklame maupun menggunakan kerangka kayu.
Pantauan ulasan.co, Senin (14/08), spanduk tersebut tertera nama bacaleg disertai partai politik (parpol). Kemudian ada juga sebagian bacaleg sudah menampilkan nomor urut dan daerah pemilihan (dapil).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto menyebutkan, bahwa spanduk milik bacaleg yang dipasang di pinggir jalan merupakan alat praga sosalisasi (APS).
“Jadi, bukan dikategorikan Alat Praga Kampanye (APK). Ini (spanduk milik bacaleg) bukan masuk pelanggaran. Karena belum masuk masa kampanye,” kata Ondi di sela rapat koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bintan berlangsung di Bhadra Resort Bintan, Senin (14/08).
Menurut dia, saat ini masih ditahap sosalisasi partai politik (parpol) diinternalnya. “Jadi, parpol melakukan sosialisasi ke kadernya masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, kader melakukan sosialisasi parpolnya ke masyarakat.
“Kita mengimbau kepada peserta Pemilu, silahkan untuk melakukan sosalisasi dan pendidikan Parpol diinternalnya,” ucap dia.
Baca juga: Kepri Masuk 10 Besar Provinsi Kerawanan Tertinggi Isu Politik Uang
Baca juga: KPU Kepri Sebut 175 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Namun, pesannya, jangan ada kata ajakan untuk memilih selama sosalisasi berlangsung. Karena logikanya, memilih siapa? Sebab, calonnya saja belum ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Bintan. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News