IndexU-TV

Bawaslu Karimun Akan Rekrut Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan pembentukan dan penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Saat ini pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 akan menggunakan dua mekanisme, yaitu evaluasi kinerja dan perekrutan baru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Kita merujuk surat keputusan Bawaslu, untuk pemilihan kepala daerah dengan menggunakan dua mekanisme,” kata pria yang akrab disapa Iskann, Jumat 26 April 2024.

Iskann menjelaskan mekanisme pertama yang dipakai adalah evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan pengawasan pemilu lalu. Kedua melakukan perekrutan baru jika hasil evaluasi kinerja terdapat Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat.

Dengan begitu proses pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan baru akan dilakukan setelah rangkaian proses evaluasi selesai dilaksanakan.

“Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut,” ujar Iskann.

Baca juga: Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Berkolaborasi Awasi Politik Uang

Disebutkan Iskann, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan mekanisme selektif, sebagaimana standar yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI, yaitu melalui penilaian atasan langsung dan portofolio. Ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas juga di Pilkada,” papar Iskann. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version