Bawaslu Kepri Belum Temukan Pelanggaran Serius Selama Kampanye Berlangsung

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati. (Foto: Randi)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) belum menemukan pelanggaran serius dilakukan peserta pemilu selama kampanye berlangsung di daerahnya.

Padahal tahapan kampanye sudah berjalan hampir dua pekan. Namun,  Bawaslu Kepri telah melakukan beberapa pencegahan terhadap temuan pelanggaran  kampanye peserta pemilu. Tahapan kampanye ini berlangsung selama 75 hari  sejak  28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati mengatakan, sejauh ini pihaknya banyak menemukan peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa memberikan surat pemberitahuan.

“Artinya sebelum mereka melaksanakan kampanye kita sudah mendapatkan informasi itu sehingga jajaran kita turun dan melakukan pencegahan,” ujarnya, Senin 11 Desember 2023.

“Sepanjang tidak ada surat pemberitahuan tidak boleh melaksanakan kampanye,” tegasnya lagi.

Bahkan dalam pengawasannya, Bawaslu Kepri juga mendapatkan terdapat salah satu peserta pemilu yang akan berkampanye dengan membagikan sembako dan minyak goreng.

“Nah itu kita larang karena itu mengarah kepada money politics sehingga itu kita cegah” katanya.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 ASN Pemprov Kepri ke KASN

Katanya lagi, Bawaslu menemukan peserta pemilu yang mengubah jadwal kampanye tanpa adanya pemberitahuan. Ia menyesalkan itu, seharusnya peserta pemilu mengirimkan surat pemberitahuan perubahan kepada kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.

“Nanti salinannya ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sehingga ini dapat terawasi betul saat pelaksanaan kampanye” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News