Bawaslu Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 ASN Pemprov Kepri ke KASN

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) telah memberikan rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dugaan tersebut melibatkan Asisten I Pemprov Kepri, Arif Fadillah dan seorang ASN Pemprov Kepri, Yova.

“Kami telah memanggil pihak terkait, saksi, dan ahli untuk dimintai keterangan terkait informasi itu,” ujar Kepala Bawaslu Kepri, Zulhadril, Sabtu 9 Desember 2023.

Zulhadril menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan pelanggaran kepada KASN.

“Sampai hari ini baru satu itu saja dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah kita lakukan tindak lanjut. Itu kita rekomendasikan, karena merekakan bukan peserta pemilu,” ucapnya.

Terkait sanksi, Zulhadril menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh KASN.

“Kalau sanksi, itu kewenangannya KASN. Kita hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelurusan dugaan kita, berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan ahli dan pihak terkait. Hasil kajian dan bukti-bukti yang kita kumpulkan semua kita serahkan ke KASN,” ujarnya.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan SARA

Ia juga berpesan kepada seluruh ASN, untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.

“ASN harus tetap netral, tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, termasuk menghadiri acara atau kegiatan partai politik. Penting untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menghindari masalah dan sanksi,” tegas Zulhadril. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News