Bawaslu Kepri Bersihkan APK Masih Terpampang saat Masa Tenang

Penertiban APK
Petugas Bawaslu Kepri dan Satpol PP menertibkan APK di Kota Tanjungpinang. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang di Kota Tanjungpinang, Ahad 11 Februari 2024. Penertiban ini dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadri mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena pemilu telah memasuki massa tenang sehingga tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas kampanye.

“Tadi pagi kami sudah lakukan apel siaga pengawasan dan patroli pengawasan bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujar Zulhadril.

Lanjut Zulhadril, tidak hanya di Tanjungpinang, penertiban ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kepri.

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk melakukan pembersihan,” katanya

Zulhadril menambahkan, dalam penertiban ini Bawaslu turut mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satpol PP dan jajaran TNI-Polri.

Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung kinerja Bawaslu dengan melaporkan jika terdapat pelanggaran selama masa tenang.

“Masa tenang ini justru bagi Bawaslu tidak tenang, kami harapkan masyarakat bekerja sama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta dan tim kampanye sebelum penertiban tersebut dilakukan.

“Pada hari Kamis kemarin sudah kami imbau kepada mereka agar ditertibkan sendiri, tapi nyatanya hingga masa tenang hari ini masih ada,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Bawaslu Bintan Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Lanjut Anwar, Satpol PP bersama Bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

“Kami akan sisir terus hingga hari pencoblosan. Kami harap dan pastikan ketika hari-H APK dan segala hal yang berbau-bau kampanye sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU Kepri, Indrawan menjelaskan aksi penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Di regulasi tersebut dijelaskan di masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas Kampanye, maka jika ada yang melanggar harus ditertibkan,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News