Bawaslu Kepri Imbau Masyarakat Laporkan Jika Temukan Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

Kordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) imbau sekaligus mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan politik uang pada masa tenang jelang Pemilu 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, Bawaslu Kepri bakal menggerakkan tim patroli pengawasan.

Tim tersebut, lanjut dia, akan mengawasi potensi pelanggaran pemilu dan nantinya akan bergerak siang dan malam jelang hari pencoblosan.

Selain itu, juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye, dan politik uang di wilayah di Kepri.

“Kami akan memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye. Selain itu kita akan awasi potensi politik uang,” ujar Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah kepada Ulasan.co, Senin 12 Februari 2024.

Maryamah juga menyampaikan, agar masyarakat waspada terhadap potensi pelanggaran pemilu seperti politik uang di masa tenang.

“Jika ada yang menemukan politik uang dapat menghubungi call centre atau medsos Bawaslu yang aktif 24 jam,” ujar Maryamah.

Menurut dia potensi politik uang ini berkemungkinan terjadi selagi masih ada pemberi dan penerima.

Lanjut dia, praktik politik uang dapat menjerat pelaku maupun penerima ke dalam proses hukum. Untuk itu, ia meminta sekali lagi untuk masyarakat agar berhati-hati dan turut serta mengawasi.

“Hal itu sudah diatur didalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017, keduanya bisa kena sanksi. Tentu ada prosesnya,” ungkapnya.