IndexU-TV

Bawaslu Kepri Ingatkan Media Tidak Pasang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

Maryamah
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. (Foto:Dok/Ulasan Network)

BATAM – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) meminta media untuk tidak menerima atau memasang iklan kampanye dalam bentuk apapun.

Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Ahad 24 November 2024 dan berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.

Sementara masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir besok, Sabtu 23 November 2024.

Untuk itu, anggota Bawaslu Kepri, Maryamah mengingatkan bahwa batas waktu iklan kampanye berakhir besok, Sabtu 23 November 2024.

“Kami ingatkan secara persuasif kepada media, agar tidak menerima atau memasang iklan kampanye dalam bentuk apapun, karena batas waktunya terakhir besok,” ujar Maryamah.

Imbauan serupa juga disampaikan kepada pasangan calon (paslon) di semua tingkatan, untuk tidak lagi melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang.

“Imbauan tertulis sudah kami sampaikan ke masing-masing paslon di tingkat provinsi. Hal yang sama dilakukan Bawaslu di tingkat kota kepada paslon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” jelas dia.

Maryamah menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU terkait teknis penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Kewenangan penertiban ada pada KPU, sementara Bawaslu berkoordinasi untuk menanyakan kesiapan dan jadwal pelaksanaan, termasuk teknisnya. Kami nantinya juga akan turut mendampingi bersama Satpol PP dalam penertiban tersebut,” terang Maryamah.

Baca juga: Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Bawaslu Kepri: Identitas Pelapor Dilindungi

Secara internal, Bawaslu Kepri akan melaksanakan apel siaga bersama stakeholder dan komunitas pengawas partisipatif di Kantor Bawaslu Provinsi. Apel ini dilanjutkan dengan patroli pengawasan, guna memastikan masa tenang berjalan sesuai aturan.

Maryamah juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, terutama terkait politik uang.

“Biasanya masa tenang bukan masa tenang bagi penyelenggara, karena potensi pelanggaran seperti politik uang cukup tinggi. Kami mengingatkan masyarakat, untuk tidak menerima atau menjadi pelaku praktik politik uang,” tegasnya.

Dia mengingatkan, jika masyarakat menemukan dugaan praktik politik uang, Maryamah meminta agar segera melaporkan hal tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat aktif menyampaikan informasi jika ada dugaan politik uang, apapun namanya, serangan fajar, subuh, atau duha,” ungkapnya.

Menurutnya, masa tenang adalah titik krusial menjelang puncak pemungutan suara. Maka dari itu pihaknya sudah memetakan TPS rawan untuk mengantisipasi hal-hal yang mencederai proses demokrasi.

“Partisipasi masyarakat bukan hanya soal memberikan suara, tetapi juga ikut mengawasi jalannya Pilkada, agar tidak ada kecurangan yang mencederai demokrasi,” tutup Maryamah.

Exit mobile version