TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpnang mengeluarkan imbauan pemasangan iklan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024.
Dalam masa kampanye ini paslon diberikan kesempatan menayangkan iklan ke media massa selama dua pekan ke depan.
Penayangan iklan calon kepala daerah di media cetak, media daring atau online, maupun radio terhitung sejak 9-23 November 2024.
Pemberlakukan pemasangan atau penayangan iklan itu tertuang si Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyebut, di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang membatasi penayangan maupun penerbitan iklan di media selama 14 hari.
“Iklan paslon terbit selama 10 kali di media radio dan televisi. Setiap penayangan iklan dengan durasi 60 detik untuk radio,” kata Yusuf, Rabu 13 November 2024.
“Sedangkan penyangan iklan dengan durasi 30 detik untuk televisi. Kemudian iklan terbit di media cetak maupun online maksimal satu halaman,” katanya lagi.
Dalam penayangan iklan itu harus memuat nama serta foto calon kepala daerah, nomor urut, penyampaian visi misi serta program, tanda gambar partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik.
“Tidak boleh lebih dari aturan berlaku. Ini bertujuan untuk mengantisipasi kepada calon yang memiliki banyak uang,” ucap Yusuf.
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Temukan 3 TPS Melebihi Jumlah Pemilih
Ia berpesan kepada pemilik media untuk berlaku adil kepada calon kepala daerah yang ingin memasang iklan di medianya dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sehingga tidak terjadi pilih kasih terhadap calon kepala daerah yang ingin menayangkan iklannya di media,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News