Bawaslu Kepri Ingatkan Pasang Iklan Kampanye di Media Belum Diperbolehkan

Media gathering Bawaslu Kepri dengan media massa di Kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan, pemasangan iklan kampanye di media belum boleh dilakukan.

Sebab pemasangan iklan kampanye di media televisi, radio, surat kabar dan media siber (online) ada jadwal khusus.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Mariyamah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media online baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jadi teman-teman saat ini belum boleh melakukan kampanye iklan di media massa,” ujar Mariyamah, dalam acara media gathering di kantor Bawaslu Kota Batam, Sabtu 16 Desember 2023.

Dihadiri oleh sejumlah perwakilan media massa yang ada di Kepri, Maryamah juga meningatkan ancaman yang bisa dikenakan jika ada media yang terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.

“Bila ada media yang melanggar terhadap aturan itu, tentu ada konsekuensi sanksi pidana, nomenklaturnya berlaku untuk setiap orang. tentu harapan kami ini dapat dipatuhi bersama, oleh seluruh rekan-rekan media di Kepri,” sambung Mariyamah.

Ia menambahkan, media massa memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, yakni dengan memberikan informasi yang positif dan mengedukasi masyarakat berkaitan dengan kepemiluan.

“Kami juga berharap media massa dapat memberikan informasi-informasi yang berimbang, mendidik dan tentumya positif kepada masyarakat. Sehingga apapun informasi yang berkaitan dengan kepemiluan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sendiri juga dapat tersampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.