Bawaslu Kepri Pantau Kampanye Pilkada 2024 di Media Sosial dengan Program Cybertroops

Maryamah
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) tengah mempersiapkan strategi pengawasan kampanye di media sosial menjelang Pilkada Serentak 2024 melalui program cybertrops.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menjelaskan bahwa dirinya merupakan penanggung jawab (PIC) untuk pengawasan kampanye melalui media sosial di wilayahnya.

“Saya baru saja pulang dari Jakarta setelah mengikuti rakor, terkait pengawasan siber, khususnya untuk masa kampanye di media sosial,” ujar Mary amah.

Program cybertroops, menurut Maryamah, tidak berbeda jauh dengan pengawasan pemilu sebelumnya.

mARUBawaslu akan menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan pengawasan di media sosial, terutama pada akun-akun resmi yang terdaftar di KPU.

Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu di media sosial memiliki keterbatasan.

“Tidak semua yang muncul di media sosial bisa langsung diawasi Bawaslu, karena kami dibatasi oleh regulasi seperti kata Bu Loli, Bawaslu bukan tong sampah yang menampung semua keluhan. Fokus kami adalah akun resmi,” jelas Maryamah.

Terkait akun personal, Bawaslu Kepri membangun komunikasi dengan instansi lain seperti Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindaklanjuti konten negatif.

“Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan seperti men-take down konten, sementara BSSN bertugas memantau keamanan siber. Kami telah bekerja sama dengan kedua instansi tersebut, termasuk melalui MoU yang sudah ada secara terpusat,” tambah dia.

Selain itu, Bawaslu juga menggandeng komunitas seperti alumni P2P, untuk berperan aktif dalam pengawasan di media sosial.

“Mereka sudah punya program, dan kami mendukung penuh. Mereka turut memantau aktivitas kampanye di media sosial dan memberikan laporan kepada Bawaslu,” ujarnya.

Ia kembali menekankan, program cybertrops akan terus melibatkan kolaborasi lintas instansi dan komunitas untuk memastikan pengawasan kampanye di media sosial berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.