Bawaslu Kepri Siap Hadapi Pelaporan Pencopotan Baliho Prabowo-Gibran di Batam

Ketua Bawaslu Kepri
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Zulhadril Putra. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Zulhadril Putra, mengaku siap mengahadapi pelaporan pencopotan baliho gemoy Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam, Kota Batam.

Ia akan menghadiri jika dimintai keterangan oleh polisi atas aduan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri ke Polresta Barelang, Kota Batam.

Zulhadril juga membantah adanya perusakan baliho seperti yang dituduhkan TKD Prabowo-Gibran Kepri dalam laporan pengaduan masyarakat terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang, Senin 1 Januari 2024 lalu.

“Itu hak tim kuasa hukum (TKD Prabowo-Gibran) untuk melaporkan, kami siap datang untuk memberikan klarifikasi. Namun dalam penertiban baliho itu kami buka baik-baik tanpa pakai alat, pakai tangan saja dan kami lipat juga. Jadi tidak ada yang sampai rusak atau sobek ketika kami lakukan penurunan,” ujarnya, Rabu 3 Januari 2023.

Ia menegaskan, izin pemasangan spanduk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melaluli Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemiliham Umum, sehingga harus dilakukan pencopotan.

“Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU, bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017, APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298,” tegas Zulhadril.

Baca juga: Copot Baliho Prabowo-Gibran, Pengamat: Bawaslu Kepri Laksanakan Tugas

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aril ini mengatakan, sebelum melakukan penurunan baliho tersebut, pihaknya melakukan diskusi internal bersama dengan Bawaslu Batam. Pihaknya juga sempat meminta surat izin yang disampaikan oleh Satpol PP.

“Kami juga koordinasi dengan Satpol PP yang awalnya ingin menertibkan, cuma dikarenakan itu ada izinnya, maka mereka tidak berani,” ujarnya.

“Saat itu kami juga meminta surat izinnya, tapi kami tidak mendapatkan. Jadi kalau menunggu surat izin, tidak mungkin dibiarkan saja, WTB itu ikon Batam,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News