Bawaslu Kepri Siap Kerja Keras Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kepri
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Zulhadril Putra. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap bekerja lebih keras dalam menjalankan fungsi pengawasan menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 11-13 Februari.

Pasalnya, ada potensi terjadinya pelanggaran pemilu saat masa tenang, seperti politik uang (money politik) dan intimidasi terhadap pemilih.

“Potensi itu tentu ada, kita tidak menutup kemungkinan bahwa potensi pelanggaran pemilu seperti money politik itu tidak ada. Oleh karena itu kita perlu melakukan upaya pencegahan,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Rabu 7 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran, baik itu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.

Dijelaskannya, upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu baik politik uang, intimidasi terhadap pemiih, kampanye terselubung dan sebagainya tersebut memang sudah menjadi tugas Bawaslu. Namun, ia menekankan, pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan tersebut.

“Untuk masa tenang ya memang bukan masa yang kurang tenang bagi kami. Namun itu memang sudah tugas kami untuk melakukan pengawasan,” katanya.

“Selain itu, kami juga menunggu masukan dan laporan-laporan dari masyarakat jika ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan. Karena, upaya pencegegahan ini merupakan tugas seluruh pihak, supaya pemilu ini dapat terselenggara dengan baik,” ungkapnya.

Pemberi dan Penerima Politik Uang Terancam Pidana

Pria yang akrab disapa Aril ini mengingatkan para peserta pemilu maupun masyarakat, tentang sanksi berat berupa pidana penjara dan denda apabila terbukti melakukan politik uang.

Secara hukum, tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Masalah money politik ini secara aturan sudah jelas, resikonya cukup berat, yakni berupa sanksi pidana,” ujar Zulhadril

Secara agama, kata Zulhadril, praktik politik uang juga dilarang. Selain itu, orang yang dipilih pilih karena uang tersebut belum tentu menjadi orang yang amanah dan baik untuk memimpin 5 tahun ke depan.

Oleh karena itu, Zulhadril mengajak masyarakat untuk memilih calon pemimpin sesuai hati nurani, serta memilih pemimpin yang bisa membawa harapan bagi masyarakat. Sehingga bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi ke depan.

“Kalau orang-orang yang baik pasti tidak akan melakukan money politik, tapi mengedepankan program kerja, visi misi dan sebagainya. Pendekatan kepada masyarakat itu penting, tapi bukan berarti suara masyarakat itu bisa dinilai dengan uang. Karena uang yang diberikan itu tidak seberapa dengan suara masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Tegaskan Pemberian Angpau Bukan Politik Uang 

Bawaslu Kepri memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang. Begitu juga iklan di media massa terkait kepentingan kampanye.

Zulhadril mengatakan, hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta politik, relawan dan media massa, agar mentaati aturan yang berlaku. Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada,” kata Zulhadril.

Ia menambahkan, selama masa tenang, seluruh peserta pemilu juga harus melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) masing-masing secara mandiri. “Kami bersama Satpol PP juga akan turun nanti untuk membersihkan APK ini,” sebutnya.

Pihaknya juga berharap, pemilu serentak tahun ini dapat berjalan dengan baik, damai, dan kondusif tanpa adanya intimidasi, politik uang dan potensi kecurangan-kecurangan lainnya.

“Gunakan sarana demokrasi ini segembira mungkin tanpa adanya hal negatif yang dapat memecah belah kita sebagai umat bangsa yang sudah bersatu dan sangat majemuk ini,” ujarnya.

“Seluruh stakeholder harus berjalan sesuai koridor masing-masing. Keutuhan bangsa dan negara ini tidak bisa diklaim oleh satu kelompok dan golongan manapun. Mari kita bergotong-royong bersama menjaga kedaulatan bangsa ini,” tambah Zulhadril. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News