Bawaslu Kepri Tegaskan Pemberian Angpau Bukan Politik Uang 

Angpau
Ilustrasi angpau. (Foto: Dok Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa pemberian angpau sebagai tradisi dalam Perayaan Imlek, tidak termasuk politik uang.

Anggota Bawaslu Kepri Febriadinata di Tanjungpinang, Senin 5 Februari 2024, mengatakan, pemberian angpau merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan warga etnis Tionghoa sehingga tidak dapat kategorikan sebagai politik uang, meskipun yang memberikan angpau tersebut berstatus sebagai caleg.

Nilai uang dalam angpau juga tidak dibatasi, karena politik uang tidak tergantung pada besaran nilai uang, melainkan perbuatan yang terindikasi memenuhi unsur kampanye.

“Mau Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 atau Rp1 juta di dalam angpao, ya tidak masalah. Yang jadi masalah itu ketika ada unsur citra diri maupun ajakan untuk memilih caleg tertentu,” kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan itu.

Karena itu ia mengingatkan warga yang merayakan Imlek untuk tidak  memberikan angpau yang disertai  kartu nama caleg dalam angpau tersebut.

“Kalau ada brosur atau kartu nama, kalender caleg dalam angpao dapat dikategorikan sebagai politik uang. Kami ingatkan untuk tidak memanfaatkan tradisi ini untuk kepentingan pemilu,” ujarnya.

Febri mengemukakan sejumlah politisi dan caleg pernah menanyakan tersebut. Jajaran Bawaslu Kepri menegaskan bahwa aktivitas politik dalam pemilu tidak menghilangkan tradisi etnis Tionghoa yang sejak dahulu dilakukan.

Namun ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi aktivitas tersebut, jangan sampai tradisi pemberian angpau itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Angpau hanya diberikan oleh orang-orang yang merayakan Imlek, tidak dilakukan oleh etnis lain yang selama ini sama sekali tidak merayakan tahun baru itu.

“Kalau mau kasih jeruk dan angpao, boleh saja, tetapi ini dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tanpa atribut kampanye,” ucapnya.

Anggota DPRD Kepri Rudy Chua, yang juga tokoh etnis Tionghoa di wilayah itu merasa khawatir karena  tradisi pemberian angpau berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pemilu.

Imlek yang dirayakan pada 10 Februari 2024 atau empat hari sebelum hari pencoblosan suara berpotensi menjadi momentum bagi caleg tertentu untuk melakukan politik uang yang dibungkus dengan angpau.

Baca juga: Perayaan Imlek 2024 Dekat Pemilu, Warga Tionghoa Diharapkan Gunakan Hak Pilih

Baca juga: Penjualan Pernak-Pernik Imlek Mulai Naik di Batam

Caleg DPRD Kepri daerah pemilihan Tanjungpinang itu mengatakan Imlek pada tahun pemilu ini agak berbeda. Karena itu sebaiknya diatur oleh pemerintah agar tidak dijadikan sebagai sarana untuk memuluskan politik uang.

“Yang diatur cukup caleg yang merayakan Imlek, bukan semua warga etnis Tionghoa. Ini hanya sebagai upaya pencegahan politik uang,” katanya.

Gagasan itu, menurut dia sudah disampaikan kepada Bawaslu Kepri, namun belum dapat diakomodir dengan alasan lembaga itu tidak dapat mengatur soal tradisi yang dilakukan dalam perayaan Imlek.

“Kami khawatir pada Imlek kali ini banyak orang yang memiliki kepentingan politik mendadak ikut merayakan Imlek dengan berbagai alasan. Padahal tujuannya beda. Ya, mungkin sebagai ‘delevery’ uang ke warga untuk perolehan suara pemilu,” ujarnya, yang diusung Partai Hanura.

Rudy mengungkapkan bahwa tradisi angpau hanya diberikan kepada anak-anak, bukan kepada orang tua. Tujuannya, sebagai simbol keberuntungan, keselamatan dan kebaikan lainnya di saat usia anak-anak itu bertambah.

“Jangan pula angpao itu diberikan kepada orang dewasa, diantar ke rumah warga dan lainnya. Biasanya, angpao diberikan kepada anak-anak yang berkunjung ke rumah orang yang merayakan Imlek,” kata Rudy yang sejak tahun 2004 menjabat sebagai anggota DPRD Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News