Bawaslu Kota Tanjungpinang Awasi Pembentukan PPK Sekaligus Buka Posko Pengaduan

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Bawaslu Kota Tanjungpinang, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta membuka Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan bahwa diantara fokus pengawasan yang dilakukan, untuk memastikan agar KPU memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembentukan PPK sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 15 Januari-25 Februari 2020, memastikan proses sesuai tahapan, prosedur dan tatacara perekrutan, memastikan calon PPK tidak terlibat dalam unsur pengurus dan anggota partai politik atau pelaksana/tim kampanye, memastikan tidak lebih dari dua periode secara berturut-turut dalam jabatan PPK, serta tidak terdapat dalam ikatan perkawinan sebagai sesama penyelenggara Pemilu. Sebagaimana diatur diantaranya dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017, maupun Surat KPU RI No: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Tujuannya agar terpilih anggota PPK yang memenuhi persyaratan, berintegritas dan profesionalitas, sehingga mampu melaksanakan proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020 yang demokratis ditingkat kecamatan”, tutur Zaini saat melakukan pengawasan penerimaan pendaftaran PPK di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Minggu (19/01).

Lanjut Zaini, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu telah menyurati KPU Tanjungpinang dan sudah berkoordinasi secara langsung, guna mengingatkan agar proses sesuai ketentuan, menyamakan persepsi terkait beberapa persoalan mendasar, sehingga tahapan dan proses perekrutan yang dilakukan KPU sesuai peraturan dan perundangan.

Sebagai penguatan pengawasan, sesuai arahan Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020, maka di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang telah dibuka posko pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat, sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan/tanggapan terhadap rekam jejak calon PPK, atau melaporkan dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan.

“Maka Bawaslu mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif mengawasi proses perekrutan PPK, silahkan laporkan terkait rekam jejak calon PPK yang diduga terlibat unsur politik praktis, atau terdapat informasi lainnya,” tegas Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Pada tanggal 15-17 Januari 2020, Bawaslu telah melibatkan peranan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dalam melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK di seluruh wilayah kecamatan. Guna memastikan informasi pendaftaran telah dipublikasi ke sejumlah tempat strategis, seperti kantor kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya. Karena KPU harus menyebarkan pengumuman pendaftaran secara merata dan menyeluruh di tempat-tempat yang mudah dijangkau maupun diakses publik.

Hasil pengawasan aktif Bawaslu Kota Tanjungpinang, hingga hari kedua pendaftaran, Minggu (19/01), telah terdapat 13 orang pendaftar. Hari pertama 11 orang, dan hari kedua 2 orang. Masa pendaftaran berakhir tanggal 24 Januari 2020.

“Bawaslu telah menyiapkan tim pengawas yang akan standby setiap hari, dan telah disiapkan alat kerja pengawasan sebagai instrumen dalam proses pengawasan pada setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, tes tertulis, wawancara, hingga pengumuman,” ungkap Zaini.

 

Pewarta : Chairuddin