Update Pemilu 2024 – Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan SARA

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengajak masyarakat  untuk menolak politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pemilu 2024.

“Dalam mengantisipasi politik uang dan SARA pada pemilu mendatang, kami mengajak masyarakat agar menjadi pengawas partisipatif melalui sosialisasi secara masif yang terus kami lakukan terkait aturan pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, Rabu (25/10).

Menurutnya, dengan memberikan edukasi yang kuat terhadap masyarakat untuk menolak politik uang dan SARA, maka pesta demokrasi yang jujur, adil dan mermartabat dapat terwujud dalam Pemilu 2024.

“Semuanya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait apa saja yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, termasuk didalamnya itu politik uang dan SARA,” ucap pria yang akrab disapa Aril tersebut.

Aril mengajak masyarakat untuk mengamati bersama potensi kecurangan dalam pemilu khususnya politik uang dan SARA dan melapor jika menemukan segala bentuk penyimpangan.

“Segera laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran dalam pemilu. Masyarakat bisa juga melapor secara online melalui website https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri: ASN Dilarang Like dan Share Akun Medsos Parpol

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun Ajak Media Massa Awasi Pemilu

Sebelumnya, Bawaslu kepri juga telah mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas sepanjang pemilu. Terlebih lagi, Bawaslu Kepri juga menyoroti aktivitas ASN di media sosial hingga yang dilarang untuk menunjukkan dukungan terhadap calon peserta partai politik.

“Larangan tersebut secara jelas tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ucap Zulhadril.

Aturan ini juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

“ASN dilarang untuk membuat unggahan, menyukai (like), mengomentari dan membagikan (share) aktivitas peserta pemilu di media sosial. Termasuk berfoto dengan menunjukkan tanda-tanda yang menggambarkan identitas peserta politik,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News