Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Pinang Kencana Tanjungpinang

Febriadinata, Komisioner Bawaslu Kepri. (Foto:Dok/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) merekomendasikan agar TPS 17 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Rekomendasi PSU di-TPS tersebut terpaksa dilakukan, lantaran ada tujuh orang mahasiswa asal Kabupaten Karimun menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, padahal tidak mengantongi surat pindah pilih.

Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata yang melakukan pengawasan di-TPS 17 Kelurahan Kijang Kencana, Rabu 27 November 2024 mengatakan, petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di-TPS tersebut semestinya tidak mengijinkan tujuh orang ber-KTP Karimun itu menggunakan hak pilihnya di-TPS tersebut, kecuali menunjukkan surat pindah pilih.

“Telah terjadi pelanggaran administratif pemilihan di-TPS tersebut. Sehingga Bawaslu Tanjungpinang rekomendasikan PSU untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Febriadinata.

Sementara jumlah pemilih di-TPS tersebut, yang terdaftar di-DPT mencapai 552 orang. Kemudian yang menggunakan hak pilih hanya 320 orang.

Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga pukul 15.00 WIB masih dilakukan penghitungan suara.

“Jadwal pemungutan suara ulang untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh KPU setempat,” ungkap Febriadinata.