Bawaslu RI Tetapkan 5 Orang Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri

Bawaslu RI
Nama lima timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri.

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menetapkan lima orang tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 se-Kepulauan Riau (Kepri).

Nama-nama Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 se-Kepri, yakni Ngaliman, Fahmi Amrico, Sumiati, Indra Rosadi dan Marnia Rani.

Hal itu diketahui berdasarkan Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal 19 April 2023.

Baca juga: Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri, Ini Jadwal dan Syaratnya

Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
Kabupaten/Kota Tim Seleksi dimaksud berjumlah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News