Bawaslu Tanjungpinang Dalami Dugaan Politik Uang Pemilu

Bawaslu Tanjungpinang
Kantor Bawaslu Tanjungpinang. (Foto: Dok Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendalami dugaan politik uang yang melibatkan salah satu caleg.

Anggota Bawaslu Tanjungpinang Hendri Saputra mengatakan kasus dugaan politik uang itu dilaporkan salah satu warga beberapa hari lalu. Bawaslu Tanjungpinang meregister laporan tersebut untuk didalami sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Tanjungpinang memiliki waktu selama 14 hari, dan memeriksa para pihak terkait serta mendapatkan alat bukti lainnya.

“Kami sudah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme, prosedur, peraturan yang berlaku. Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk mendalaminya,” ujar Hendri di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Senin 5 Februari 2024.

Hendri belum dapat membeberkan nama caleg yang dimaksud, termasuk nama partai pengusungnya.

“Nanti setelah proses berjalan, kami akan menyampaikan kepada publik melalui teman-teman wartawan,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Tegaskan Pemberian Angpau Bukan Politik Uang 

Sementara berdasarkan informasi yang diterima ulasan.co, caleg yang terkait yang dugaan politik uang itu merupakan politisi senior yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif.

Dugaan politik uang itu terjadi di daerah pemilihan Kecamatan Tanjungpinang Barat – Tanjungpinang Kota. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News