Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupn 454 Unit IPhone di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam
Barang bukti ratusan unit handpone bekas ilegal merek iPhone yang diamankan BC Batam. (Foto: Dok Bea Cukai Batam)

BATAMBea Cukai Batam menangkap dua orang berinisial MZ dan LNH calon penumpang pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Keduanya kedapatan akan menyelundupkan 455 unit handphone (HP) merek iPhone.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga HP dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta pada 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setelah melakukan pendalaman, tim intelijen mendapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanju,” ujar Rizki, Rabu 27 Desember 2023.

Kemudian, tim intelijen mengidentifikasi kedua calon penumpang tersebut karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua koper dan dua tas ransel berisi HP dengan merek iPhone,” kata Rizki.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 7 Mobil Innova di Pelabuhan ASDP Punggur

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas dua koper dan dua tas ransel yang dibawa.

Kedua tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

“Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar,” jelas Rizki. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News