Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Sitaan Negara Senilai Rp7,9 Miliar

Bea Cukai Batam
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal (kiri) memusnahkan barang tegahan hasil penindakan tahun 2015-2023. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan berbagai macam barang tegahan (larangan yang disita) hasil penindakam sepanjang tahun 2015 – 2023 senilai lebih Rp7,9 miliar.

Pemusnahan barang tegahan berupa hasil tembakau, rokok, barang elektronik, minuman alkohol, sex toys dan ban tersebut dilakukan di Kawasan Kabil, Kota Batam, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Kantor BC Batam, Rizal mengungkapkan, pemusnahan barang milik negara (BMN) itu bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Rizal.

Ia menambahkan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Batam.

“Proses pemusnahan barang hasil penindakan ini akan dilanjutkan sampai seluruhnya selesai dimusnahkan. Bagi rekan-rekan media yang ingin melihat langsung apakah kami melaksanakan proses pemusnahan ini dengan benar, silahkan bisa datang kapanpun,” ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupn 454 Unit IPhone di Bandara Hang Nadim

Rizal berharap sinergi Bea Cukai bersama seluruh instansi yang ada di Batam ke depan semakin erat dalam mengawasi dan mencegah barang-barang ilegal yang masuk ke wilayahnya.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101; 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015; 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500; 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000 serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News