Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Handphone Ilegal Senilai Hampir Rp10 Miliar

Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Handphone Ilegal Senilai Hampir Rp10 Miliar
Bea Cukai Kepri memusnahkan rokok ilegal dan handphone (Foto: istimewa)

KARIMUN – Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan handphone ilegal di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri.

Pemusnahan kali ini diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020-2022.

“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen.”

“Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujar Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (15/06).

“Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” jelasnya lagi.

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian 3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG, 499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15 Bungkus Susu Bubuk.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok. Dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,6 Juta Rokok Ilegal dan Tujuh Skuter Listrik

Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil—berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu Mudah,” tutup Akhmad Rofiq. (*)