Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,6 Juta Rokok Ilegal dan Tujuh Skuter Listrik

Bea Cukai Tpi
Petugas saat memusnahkan rokok ilegal di TPA Ganet, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau musnahkan barang hasil penindakan berupa 1,6 juta batang rokok ilegal dan tujuh unit skuter listrik.

Pemusnahan barang hasil penindakan itu berlangsung di TPA Ganet Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (14/06).

Barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020-2021.

KPPBC Tipe Madya Pabean-B Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC).

Untuk barang non-BKC seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang ditindak karena tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, pada hari ini barang milik negara yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 121.310 Batang Rokok dan 99 Liter Mikol Ilegal

Barang-barang yang dimusnahkan yakni 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter.

Selain itu turut dimusnahkan 7 unit skuter listrik, 10 unit handphone dalam beberapa merek, dua unit Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung Gula Refinasi, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya.

“Total estimasi nilai barang sebesar Rp2.533.958.460 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.412.688.353,” katanya.

Tri Hartana menjelaskan, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca juga: Bea Cukai Kedepankan Tindakan Preventif dan Represif Awasi Barang Ilegal di Batam

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar, dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Agar tercipta iklim usaha yang baik,” ujarnya.

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada aparat penegak hukum/instansi terkait, atas koordinasi dan kerja sama yang baik selama ini.

“Kami dapat melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan dan pengawasan, terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri. Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca juga: KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura