BINTAN – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI Angkatan Darat, yakni Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang melaksanakan operasi pasar gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tidak dilekati pita cukai (polos) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Operasi pasar yang dilaksanakan mulai tanggal 15- 31 Mei 2023 dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran. Dari kegiatan operasi tersebut telah menerbitkan 10 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 110.388 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang Rp 160.823.810 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp110.419.871,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi, Kamis (08/06).
“Kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya lagi.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,6 Juta Rokok Ilegal dan Tujuh Skuter Listrik
Kegiatan operasi itu sekaligus juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal.
“Dilaksanakannya operasi gempur tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi,” katanya. (*)