JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI kini telah memberlakukan aturan baru, yakni pembeli minyak goreng MinyaKita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Sekarang beli MinyaKita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Namun minyak goreng besutan pemerintah yang diluncurkan tahun 2022 lalu, kini mendadak langka di sejumlah daerah. Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp20 ribu per liter.
Lantaran langka, minyak goreng merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas HET Rp14 ribu per liter. Bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp20 ribu per liter. Barangnya pun susah didapat alias langka.
Zulkifli melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram. Tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali, dan kebijakan menggunakan KTP tersebut sudah mulai diterapkan.
Ia mengingatkan para penjual minyak goreng, agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter, karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujar Zulkifli.
Baca juga: 1.000 Kemasan Minyak Goreng Subsidi Minyakita Masuk Tanjungpinang
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah.
Pemerintah akan menambah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulannya. Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang puasa Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri 2023.
Menurut Zulkifli, terjadinya kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok menipis. Lantaran masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi MinyaKita.
Sebab, lanjut dia, kualitas MinyaKita dengan minyak goreng premium kemasan merek lain yang tidak berbeda jauh.
Ia menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) dijual seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah.
“Semua orang beli itu ya jadi habis. Nanti kalau semua yang beli premium jadi beli ini, ya enggak akan cukup juga. Karena udah bagus semua mau beli MinyaKita, dijualnya di retail modern, online padahal kan ini untuk pasar-pasar,” ujar Zulkifli.
MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng, untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor.
Baca juga: Pemerintah Tambah Stok Minyak Goreng 450 Ribu Ton per Bulan