BKPSDM Ajukan SK Pemecatan Honorer RSUD Bintan yang Mabuk saat Bertugas

RSUD Bintan
Sejumlah pasien RSUD Bintan saat menunggu antrean obat. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah megajukan SK pemberhentian terhadap seorang tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan berinisial J.

“Kita sudah ajukan SK pemberhentian ke Pak Bupati Bintan, Roby Kurniawan di bulan April ini,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri BKPSDM Kabupaten Bintan, Dian Molivia di Bintan, Selasa 2 April 2024.

BKPSDM Kabupaten Bintan mengajukan pemberhentian honorer RSUD Kabupaten Bintan tersebut, dikarenakan telah mengkonsumsi minuman alkohol (mikol) hingga mabuk sambil melayani pasien di Instalasi Radiologi, Sabtu 2 Maret 2024 lalu.

Hal itu diakui J setelah Manajemen RSUD Kabupaten Bintan menggelar sidang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin 4 Maret 2024.

“Kalau tidak salah saya sedang dalam proses (SK pemberhentian honorer RSUD Kabupaten Bintan) di bagian hukum Sekdakab Bintan. Setelah itu, baru tandatangan Pak Bupati,” sebut dia.

Sebelumnya, pihak manajemen RSUD Bintan sebelumnya sudah menonaktifkan honorer berisial J pasca kejadian itu. Honorer J telah melakukan pelanggaran berat karena mabuk alkohol saat bertugas melayani pasien.

Dengan demikian pihak RSUD Bintan mengirimkan surat ke kepada BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk meminta kebijakan terkait sanksi yang bakal diterima oleh J atas perilakunya.

“Kita kirim suratnya lewat aplikasi Srikandi, dan juga bukti fisiknya ke BKPSDM,” kata Direktur RSUD Kabupaten Bintan, dr Bambang Utoyo di Bintan, Selasa 5 Maret 2024.

Inti didalam surat tersebut, kata dr Bambang Utoyo, pihaknya minta kebijaksanaan terhadap perilaku pegawainya yang sudah mengkonsumsi Mikol hingga mabuk saat bertugas melayani pasien.