Nasib Pegawai Honorer RSUD Bintan Mabuk saat Layani Pasien Tunggu Kebijakan BKPSDM

Direktur RSUD Kabupaten Bintan, dr Bambang Utoyo saat mempimpin rapat membahas pegawai Radiologi yang mabuk saat bertugas melayani pasien. (Foto:Dok/Istimewa)

BINTAN – Nasib honorer petugas pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang mabuk saat melayani pasien masih menunggu kebijakan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pihak manajemen RSUD Bintan sebelumnya sudah menonaktifkan honorer berisial J, karena telah melakukan pelanggaran berat karena mabuk alkohol saat bertugas melayani pasien.

Dengan demikian pihak RSUD Bintan mengirimkan surat ke kepada BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk meminta kebijakan terkait sanksi yang bakal diterima oleh J atas perilakunya.

“Kita kirim suratnya lewat aplikasi Srikandi, dan juga bukti fisiknya ke BKPSDM,” kata Direktur RSUD Kabupaten Bintan, dr Bambang Utoyo di Bintan, Selasa 5 Maret 2024.

Inti didalam surat tersebut, kata dr Bambang Utoyo, pihaknya minta kebijaksanaan terhadap perilaku pegawainya yang sudah mengkonsumsi Mikol hingga mabuk saat bertugas melayani pasien.

Kemudian, lanjut Bambang, pihaknya siap dipanggil untuk dimintai keterangan dari BKPSDM Kabupaten Bintan terkait prilaku pegawai Radiologi tersebut.

“Kita menunggu proses BKPSDM. Karena kita pasti dipanggil dan dimintai keterangan. Kita tunggu saja,” sebut dia.

Hingga berita ini terbit, Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edy Yusri belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Mengenai keputusan J sudah dinonaktifkan sebelumnya, telah melalui hasil sidang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digelar manajemen RSUD Bintan, Senin 04 Maret 2024.

Sidang BAP tersebut melibatkan komite etik, komite medis hingga komite kepegawaian serta lainnya dan memutuskan bahwa pegawai honorer berinisial J dikenakan sanksi pelanggaran berat.