BNN Kepri Amankan 4,7 Kg Sabu dan 11.467 Ekstasi Jaringan Internasional

BNN Kepri
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh BNN Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 4,7 kg narkotika jenis sabu dan 11.467 pil ekstasi jaringan internasional.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengungkapkan, narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan dari empat laporan kasus pada Juni 2023 dengan tempat yang berbeda-beda.

“Sabu dan ekstasi itu kita amankan di Batam dan Tanjungpinang. Asal barang dari Malaysia,” katanya, Kamis (06/07).

Pengungkapan pertama dilakukan BNN Kepri dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RI (41) pada 8 Juni lalu di Kaveling Mandiri, Sagulung, Batam.

Dari tangan pelaku, BNN Kepri mengamankan satu kantong plastik biru berisi satu bungkus Teh China dengan merek Guanyiwang berwarna hijau. Kantong tersebut berisi kristal bening Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.064 gram dan seberat bruto 1.063 gram.

“Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.127 gram itu, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan seberat bruto 65,20 gram,” tuturnya.

Kasus kedua, 12 Juni di Bandara Hang Nadim Batam. Mendapat informasi adanya dugaan narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin, BNN Kepri menemukan sebuah buah koper yang sengaja ditinggalkan oleh seseorang tidak dikenal.

Setelah melakukan pemeriksaan, para petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 2.040 gram.

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (36) di Jakarta Timur,” tuturnya.

Dari barang bukti sabu seberat bruto 2.040 gram itu, BNN menyisihkan 64 gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

Laporan ketiga, 13 Juni 2023 di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kota Tanjungpinang. Petugas BNNP Kepri mengamankan laki-laki berinisial SY (33) karena memiliki satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 479 gram dan 1 satu bungkus plastik kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 109 gram.

Kemudian barang bukti sabu seberat bruto 588 gram, BNN Kepri menyisihkan 32,32 gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

Sedangkan kasus keempat pada 17 Juni di Kecamatan Galang, Kota Batam. BNNP Kepri dan Petugas Polresta Barelang mengamankan seorang laki-laki berinisial ND (43) karena memiliki enam bungkus plastik bening berisi 11.467 butir pil ekstasi merk Moncler warna biru diduga Narkotika Golongan jenis Ekstasi. ND menyimpan barang tersebut di dalam Boat Kayu miliknya.

“Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 257 butir,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Setelah menyisihkan sejumlah barang bukti untuk persidangan dan uji laboratorium, BNN Kepri langsung melakukan pemusnahan terhadap sisa narkotika tersebut yakni 4,5 kg sabu dan 11.210 butir ekstasi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News