BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu

BNNP Kepri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 2,5 kilogram sabu. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 2,5 kilogram sabu, Kamis (25/05).

Kabid Pemberantas Narkoba BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua laporan kasus narkotika dengan enam orang tersangka IS (43), YR (41), LI (39) lalu FS (43), FI (30) dan WF (29).

Kasus pertama merupakan pengungkapan bersama Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center yang tiba dari Malaysia, Rabu (19/04) lalu.

“Pelakunya berinisial IS. Dia membawa narkotika jenis sabu seberat 230 gram dengan modus dibungkus pada empat buah kondom dan disimpan di dalam bubur,” kata Bubung.

Berdasarkan hasil pengembangan, BNNP Kepri bersama Bea Cukai Batam kembali menangkap dua orang pelaku lain, yakni YR dan LI di sebuah hotel di daerah Nagoya, Lubukbaja.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik berisikan sabu yang dibungkus kondom dan setelah ditimbang beratnya 170 gram,” kata dia.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik Jack’n Jill Calbee berwarna kuning yang di dalamnya terdapat lima buah plastik sabu yang dibungkus kondom dan dibalut tisu, seberat 170 gram.

“Jadi total barang buktinya, 570 gram, yang dimusnahan 430 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140 gram,” kata dia.

Pengungkapan kedua yakni, Rabu (03/05) lalu. BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Pihaknya bergerak, dan menangkap satu orang pria, berinisial FS dengan sabu seberat 1.101 gram di dalam satu bungkus plastik.

BNNP Kepri melakukan pengembangan dengan cara Control Delivery atas bungkusan bening yg dilakban kuning yang berisi narkotika sabu tersebut.

“Di parkiran ruko MB2 kami mengamankan pria inisial FI. Keesokan harinya kembali melakukan pengembangan dan menangkap seorang laki-laki berinisial WF,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 10 Kilogram Sabu

Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tiga pelaku, yakni 2.211 gram dan akan dimusnahkan 2.144,6 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium 66,4 gram

“Atas perbuatannya keeanam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News