BNN Kepri Musnahkan 43,5 Kilogram Sabu dan 39.424 Butir Ekstasi

BNN Kepri
BNN Provinsi Kepri Musnahkan 43,5 kg sabu dan39.424 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus periode Maret & April 2024. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu seberat 43,5 kilogram dan 39.424 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama bulan Maret dan April 2024.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di Kantor BNN Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima laporan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Senin 13 Mei 2024.

Ia menyebutkan, dari kelima laporan kasus tersebut, petugas turut mengamankan 11 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

“Ada satu tersangka merupakan WNA asal Malaysia. Narkotika ini masuk dari jalur laut dan hendak dibawa ke luar daerah, jadi Batam hanya dijadikan sebagai daerah transit oleh para pelaku,” ucapnya.

Bubung mengatakan, bahwa pengungkapan terbesar, yakni pada 23 Maret 2024. Petugas meringkus lima orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,5 kilogram di salah satu hote di Komplek Ruko City Point, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: BNN Kepri Amankan 4,7 Kg Sabu dan 11.467 Ekstasi Jaringan Internasional

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Bubung. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News