BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 60 kilogram di Kota Tanjungpinang.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di kawasan D.I. Panjaitan, Kilometer 6, Selasa, 19 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang,” kata Marthinus, Sabtu 23 Desember 2023.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di simpang lampu merah kilometer 6, jalan D.I. Panjaitan. “Mobil itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat,” kata dia.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut.
Sebanyak 18 bungkus plastik serupa disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.
“Jadi total barang bukti narkotika yang disita ada 60 bungkus plastik hitam dengan berat 60.000 gram atau 60 kilogram sabu,” kata dia.
Berdasarkan temuan tersebut, BNNP Kepri melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya. “Dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” kata dia.
Baca juga: BNN Kepri Amankan 4,7 Kg Sabu dan 11.467 Ekstasi Jaringan Internasional
Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengatakan, barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang diselundupkan melaui jalur laut. Pihaknya masih akan terus mendalami terkait jaringan narkoba dalam kasus ini.
“Semoga dengan tertangkapnya TM di Sukabumi hari ini kita akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang jaringan ini,” kata dia.
Henry mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News