BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25,9 Kilogram Sabu dan 40.054 Butir Ekstasi

BNNP Kepri
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 25,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir di Kantor BNNP Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,9 kilogram dan  40.054 butir pil ekstasi. Petugas turut memgamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Bubung Pramiadi mengatakan, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut didadat dari dua pengungkapan kasus berbeda. Pada pengungkapan kasus pertama petugas menangkap satu kasus kedua menangkap lima pelaku.

“Pada kasus pertama, seorang tersangka berinisal ZF berhasil diamankan dengan barang bukti dengan barang bukti sabu seberat brutto 4.941,71 gram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir,” ujar Bubung saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kepri, Rabu 3 April 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama ini terjadi pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di salah satu hotel di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku ZF dengan barang bukti narkotika jenis sabh seberat 4.941,71 gram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir.

“Tersangka mengaku ekstasi tersebut berasal dari Karimun dan akan mendapat upah Rp50 juta apabila berhasil mengirimkannya ke Palembang,” ucap Bubung.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Kamis 23 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapat informasi serupa dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di salah satu hotel di daerah Batu Aji, Kota Batam.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DD (26 tahun) dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram.

“Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan control delivery di Kota Palembang dan berhasil membeuk tiga pelaku berinisial HN (50), JL (52) dan YS (46),” kata Bubung.

Lalu, pada Selasa 26 Maret 2024, petugas  BNNP kembali melakukan pengembangan dan
membeku satu pelaku berinisial berinisial AM (26) di Area Parkiran Mall Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Asal Malaysia

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Bubung. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News