Bocah SD Dicabuli Saudara Sendiri Berkali-Kali hingga Hamil 7 Bulan

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial OBS tampak tertunduk lesu saat ditangkap pihak Polsek Sungai Beduk, Batam (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Seorang bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SD di Sungai Beduk, Batam hamil 7 bulan akibat disetubuhi oleh pria berinisial OBS (37).

Pelaku OBS kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk, Batam.

Kejadian memilukan itu ternyata tidak hanya terjadi sekali namun berkali-kali. Tersangka OBS adalah saudara jauh dari ibu kandung korban.

“Kejadian ini sudah terjadi sejak Agustus 2023,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Alex Trio AD, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Peristiwa ini terungkap, saat guru melihat korban selalu pucat di sekolah. Akhirnya, guru tersebut melaporkan hal itu kepada orang tua korban.

Khawatir dengan kondisi anaknya, orang tua korban lalu mengecek kesehatan korban ke salah satu bidan di Sungai Beduk. Dari hasil pemeriksaan korban dinyatakan sedang dalam keadaan hamil.

Tak puas dengan diagnosa tersebut, korban lalu dibawa untuk pengecekan USG, dan benar saja hasil menunjukkan korban telah hamil 7 bulan.

“Orang tua korban pun terkejut dan langsung menanyakan hal itu kepada anaknya. Korban pun mengaku telah beberapa kali disetubuhi OBS sejak Agustus 2023,” ungkapnya.

Orang tua korban pun lalu melaporkan hal itu kepada Polsek Sei Beduk, setelah mengumpulkan alat bukti. Pada hari yang sama, Kamis 02 Mei 2024 dini hari polisi langsung membekuk tersangka di rumahnya di Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk.

“Saat diringkus dan di interogasi, tersangka OBS mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, OBS diserahkan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.