BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Audit Land Management System dan perumusan proyeksi investasi di daerah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan memperbaiki sistem pengelolaan lahan dan penajaman perhitungan investasi, seiring dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.
Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, menyampaikan perbaikan sistem ini merupakan upaya untuk merespons target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. “Dengan target yang makin tinggi, kita harus semakin profesional dalam pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pembenahan ini juga didorong oleh berbagai masukan dari stakeholder dan lembaga seperti KPK, yang menyoroti perlunya peningkatan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan data tanah dan investasi.
Purwiyanto menuturkan, tujuan dari perbaikan ini dalam membangun kepercayaan investor agar investasi semakin meningkat, sehingga pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Batam.
“Proses ini kan ibarat membangun rumah, ada konsekuensinya, seperti tetangga kena debu, jalan di depan kita agak terganggu karena ada paku-paku, ada pembongkaran. Artinya tentu dalam membangun sesuatu pasti ada konsekuensi seperti ada proses kita yang terhenti, tertunda,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, meluruskan isu yang beredar tentang moratorium layanan pertanahan di Batam.
Ia menegaskan bahwa tidak ada moratorium secara menyeluruh, melainkan hanya penghentian sementara untuk layanan alokasi lahan. Sementara layanan lain, seperti peralihan, perpanjangan, dan penjaminan, tetap berjalan normal.
Sudirman menjelaskan hal ini terjadi karena ada kebutuhan strategis. “Artinya ada masukan yang sangat komprehensif supaya segera dilakukan percepatan perbaikan dari database dan Land Management System (LMS) kita,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mempercepat perbaikan dan menghindari melanjutkan alokasi yang sudah tidak kredibel, layanan alokasi ditutup sementara.
“Nah begitu kita tutup sementara, lalu masuklah audit dan ternyata ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki,” kata Sudirman.
Salah satunya adalah data yang terdapat di LMS yang perlu diakurasikan, karena ada data yang masih tersedia lahannya, namun ternyata berstatus Daerah Penting Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS), atau bahkan tidak dapat dieksekusi.
Sudirman mengungkapkan bahwa audit ini menyebabkan perlu adanya kecepatan untuk segera memperbaiki data. “Tentu dampaknya layanan jadi tidak sempurna, itulah kenapa kemarin ada moratorium,” jelasnya.
Namun kata dia, di tengah penghentian sementara, ada kebutuhan mendesak karena sebelum layanan ditutup, sudah ada sekitar 13 hingga 14 pengajuan yang masuk dalam sistem. Setelah dievaluasi, pengajuan tersebut ternyata memenuhi kriteria dan sesuai dengan Perka BP Batam yang berlaku.
“Kalau pengajuan ini tidak direspon cepat maka sistem akan mengatakan ‘yes’,” ujarnya.
“Karena laporan pengajuan itu secara transparan sudah disampaikan oleh tim pak Ilham (Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam), bahwa permohonan itu memenuhi syarat dan kriteria, maka kita buka dan ambil keputusan,” tambah Sudirman.
Namun, karena audit yang sangat intensif dan akurasi data yang perlu diperbaiki sudah terjadi, pihaknya khawatir jika terus membuka layanan alokasi, keputusan yang diambil bisa salah. Oleh karena itu, layanan ditutup hingga hari ini.
Sudirman mengungkapkan bahwa hasil rapat dengan stakeholder terkait pelayanan alokasi lahan akan dibuka kembali dengan syarat tertentu.
“Setelah kami diskusikan dengan berbagai pihak, itu seminggu ke depan untuk perbaikan dan setelah itu bisa kita buka kembali pelayanan secara terbatas,” ujarnya.
Pembukaan kembali layanan ini akan difokuskan untuk badan usaha perorangan agar investasi tetap berjalan. “Karena kita tak ingin mengganggu investasi, maka yang boleh mengajukan alokasi itu hanya badan usaha perorangan. Karena mereka pelaku investasi riil, kita ajukan keluwesan untuk mengajukan permohonan baru dengan sejumlah perbaikan,” katanya.
Perbaikan yang dimaksud Sudirman adalah mencakup pembatasan akses dan kriteria. “Di Perka yang lama kan ada delapan kriteria yang harus dievaluasi dan dinilai. Selama ini dalam delapan kriteria ini tidak ada pembobotan, statement terbuka,” jelasnya.
Ke depan akan ada 11 orang telah diberikan hak melakukan penilaian yang diatur dalam Perka BP Batam. Mereka akan memberikan penilaian berdasarkan enma kriteria dengan pembobotan yang dimasukkan dalam LMS, sehingga pemahaman mengenai alasan pengajuan diterima atau ditolak menjadi lebih transparan.
“Kalau selama ini kan hanya ditolak dan diterima, tidak ada penjelasannya. Kedepannya akan lebih transparan ditampilkan alasan kenap ditolak atau diterima,” jelasnya.
Baca juga: BP Batam Siapkan Pemisahan Barang Konsumsi dan Industri Mulai Tahun 2025
Sudirman juga mengungkapkan bahwa dalam neraca pertanahan, masih ada sekitar kurang dari 100 hektar di Pulau Batam yang dapat dialokasikan.
Namun untuk lahan yang sudah berstatus HPL dan beroperasi, sekitar 80-an hektare harus dicek kembali terkait kondisi lapangan, termasuk adanya rumah liar atau kendala fisik lainnya.
“Nah inilah yang sedang dikerjakan, supaya ketika nanti saat di lihat di LMS semua orang punya bayangan terkait kondisi lahan,” katanya.
Sudirman menambahkan bahwa BP Batam juga mempertimbangkan sejumlah metode alokasi kawasan lahan ke depannya, seperti tender atau ‘beauty contest’.
“Itu akan ditetapkan BP Batam dengan pertimbangan strategi tertentu supaya lahan yang strategis tersebut tidak ada ruli, perizinannya dipersiapkan, konturnya sudah ready,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News