KARIMUN – Bawaslu Karimun telah menaikkan status laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Zulkhairi, ke tahap penyidikan.
“Iya betul sudah naik ke tahap penyidik,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, Selasa 12 November 2024.
Dalam penanganan kasus tersebut, Bawaslu Karimun telah memanggil pihak-pihak yang terkait, baik Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua (Muhammad Rudi-Aunur Rafiq) selaku pelapor, saksi-saksi hingga Zulkhairi sebagai terlapor.
Pemanggilan dan kedatangan Zulkhairi dibenarkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. “Iya, jadi (datang),” sebut Eko.
Sementara untuk jumlah saksi yang diperiksa Bawaslu Karimun pada kasus itu sebanyak 22 orang.
Baca juga: Kabag Tapem Karimun Dilaporkan Lagi ke Bawaslu, Kini Terkait Intimidasi dan Pengancaman
Sebagaimana diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Sementara foto yang menjadi latar rekaman suara adalah Zulkhairi Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun Provinsi Kepri, Faizal.
Di dalam rekaman suara terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.
“Cari yang pasti aja Pak Lurah.
Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser. Itu sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” ujar suara yang diduga milik Zulkhairi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News