BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang oknum pegawai berinisial RS.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia menyatakan BP Batam menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap RS.
Sazani juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai BP Batam untuk senantiasa menjauhi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“BP Batam mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam penegakan hukum, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander membenarkan adanya pengungkapan kasus TPPO atau pengiriman PMI ilegal yang melibatkan oknum pegawai atau ASN BP Batam.
“Benar dan masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Dony menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku TPPO tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu 16 November 2024. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangkanya ada dua, yakni M (54 tahun) warga Tiban dan RS (50 tahun), yang merupakan ASN di BP Batam dan merupakan warga Batuaji,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, lanjutnya, penyidik juga berhasil menyelamatkan dua orang korban, Lailatul Fitriyah (37 tahun) dan Tri Hartati (24 tahun).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada tanggal 31 Oktober 2024, yang menyebutkan adanya rencana pengiriman warga negara Indonesia ke Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca juga: Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua pria yang kini menjadi tersangka dan berperan sebagai pengurus. Mereka, beserta barang bukti, dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka kini dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News