BP Batam Pastikan Hak-Hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

Sudirman Saad.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis BP Batam, Sudirman Saad. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan hak-hak masyarakat di Pulau Rempang menjadi prioritas dalam pengembangan kawasan Rempang dalam Program Rempang Eco-City.

“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis BP Batam, Sudirman Saad, usai menghadiri agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait Permasalahan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2024.

Ia melanjutkan, dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang, BP Batam telah membentuk tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan dengan melibatkan unsur Pemkot Batam, Kantor Pertanagan Batam, perwakian MUI, Lembaga Adat Melayu (LAM) serta akademisi.

“Pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat di sana dapat terpenuhi dengan baik,” sebutnya.

Sudirman menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Ia menegaskan, tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat Rempang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kepala BP Batam l, agar mengedepankan pendekatan persuasif.

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan, saat ini BP Batam telah memulai pembangunan rumah contoh atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon. Pembangunan rumah contoh tersebut dijadwalkan rampung selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dilaksanakan pada 10 Januari 2024 lalu.

Baca juga: BUP BP Batam Investasi Rp3.8 Triliun Kembangkan Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar

Selanjutnya, BP Batam akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh BPN akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,” kata Sudirman.

Untuk diketahui, luas wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Program Rempang Eco-City mencapai 17.600 hektare. Di mana untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.

“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” pungkasnya Sudirman. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News