BP Batam Pastikan Tak Ada HPL Atas Nama Panji Gumilang di Pulau Galang

BP Batam
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan tidak ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Panji Gumilang atau Al Zaytun di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku, pihaknya telah mengecek data lahan di video viral Panji Gumilang sejak beberapa waktu lalu.

Dari pengecekan itu, pihaknya tak menemukan adanya HPL atas nama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

“Soal video itu sebenarnya datanya tidak ada di BP Batam. Saya tidak tahu dapatnya dari mana,” katanya, Selasa (25/07).

Ia menjelaskan, setiap pengelolaan lahan di Galang harus memiliki HPL dari BP Batam. Namun, sampai saat ini BP Batam tidak ada menertibkan HPL itu.

Selain itu, BP Batam juga memastikan tidak ada HPL dari dua nama yang disebut Panji Gumilang dalam videonya yakni Ahwa atau Rudi.

“Titik lahannya kita sudah tahu. Atas dua nama itu juga tidak ada di BP Batam,” tuturnya.

Baca juga: Camat Galang Tidak Tahu Panji Gumilang Mau Bangun Pertanian dan Galangan Kapal di Pulau Galang

Sebelumnya, video Panji Gumilang mengaku telah membeli lahan seluas 20 hektare di Pulau Galang, Batam, viral di media sosial.

Ia menyebut, pihaknya akan mendirikan aktivitas pertanian, perkebunan, hingga galangan kapal di lahan itu. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News