IndexU-TV

BP Batam Pastikan Warga Terdampak Rempang Eco-City Segera Terima Sertifikat Hak Milik

Hunian Terdampak PSN Rempang Eco-City
Hunian warga terdampak PSN Rempang Eco City di Tanjung Banun. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City dipastikan segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk hunian baru mereka yang berada di Kawasan Tanjung Banun.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“(SHM) sudah jadi, dalam bulan ini akan diberikan. Rencana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung realisasi proyek strategis Rempang Eco-City,” ujar Ariastuty, Rabu 18 Desember 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Rempang tidak hanya berfokus pada investasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga setempat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Menurutnya BP Batam telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung dalam block plan kawasan tersebut, termasuk pelabuhan khusus nelayan yang akan dibangun di Tanjung Banun.

“Selain fasilitas umum dan fasilitas sosial, pelabuhan ini dirancang untuk memudahkan aktivitas para nelayan. Saat ini, prosesnya sedang berjalan dan mari kita dukung bersama agar bisa selesai dengan maksimal,” pesannya.

Baca juga: Kepala BP Batam Turun Langsung Temui Warga Teluk Mata Ikan

Hingga kini sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) dari Rempang telah menempati rumah baru di Tanjung Banun, sementara 190 KK lainnya masih menunggu proses relokasi yang dilakukan secara bertahap.

“BP Batam terus berupaya memfasilitasi pemindahan warga terdampak secara maksimal. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat Rempang terpenuhi,” tutup Ariastuty. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version