BP2RD Tanjungpinang Tolak Pengusaha Restoran saat Bayar Pajak Retribusi

Pengusaha Restoran
Pemilik Rumah Makan Sop Ikan Aulia, Hendri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikabarkan menolak pengusaha restoran saat ingin membayar pajak retribusi.

Alasannya, wajib pajak tersebut tidak melampirkan laporan keuangan dari hasil usahanya.

“Baru bulan ini saja saya ditolak oleh pegawai pajak saat ingin bayar pajak retribusi di Kantor BP2RD Kota Tanjungpinang,” kata Pemilik Rumah Makan Sop Ikan Aulia, Hendri, Jumat 5 Juli 2024.

Ia menuturkan, selama ini tidak merasa kesulitan membayar pajak retribusi kedai kopi dan rumah makan miliknya di Kantor BP2RD Kota Tanjungpinang. Namun, kali ini dirinya diminta melampirkan laporan keuangan saat ingin membayar pajak retribusi kedai kopi dan rumah makan.

“Kenapa orang bayar pajak ditolak?Setiap bulan saya bayar pajak retribusi sebesar Rp326.000,” terang dia.

Sehubungan dengan adanya penolakan pajak, dirinya mengirim surat keberatan yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dengan tembusan ke Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, dan Gubernur Provinsi Kepri.

“Surat keberatan sudah kita kirim ke yang bersangkutan. Saya hanya minta keadilan saja,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyebut, kalau wajib pajak diminta melampirkan laporan keuangan, biasanya wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dari BPPRD Kota Tanjungpinang dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Namun, Said enggan menyebutkan jumlah banyak wajib pajak sedang diperiksa BP2RD Kota Tanjungpinang dan BPK.

“Coba konfirmasi ke Kabidnya aja langsung. Soalnye saya poisisi diklat di Kemendagri,” singkat dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan, Penagihan dan Pemeriksaan BP2RD Kota Tanjungpinang, Mulyadi menjelaskan, wajib pajak diminta untuk melampirkan laporan keuangan atau omzet pelaku usaha kedai kopi dan rumah makan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kita sudah sosialisasi ke wajib pajak,” terang Mulyadi.

Baca juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, BP2RD Kerahkan Mobil Keliling

Ditambah lagi dari temuan BPK kemarin, bahwa ada wajib pajak tidak melampirkan laporan omzetnya saat bayar pajak. Sehingga pihak BPK menganjurkan BP2RD Kota Tanjungpinang mengharuskan wajib pajak melampirkan laporan omzet saat ingin bayar pajak.

“Kita di sini kena teguran dari BPK,” singkat dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News