Permudah Masyarakat Bayar Pajak, BP2RD Kerahkan Mobil Keliling

Masyarakat saat membayar pajak pada mobil pelayanan pajak keliling BP2RD Kota Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (30/7). (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengerahkan mobil keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Sehingga, masyarakat cukup melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di mobil keliling yang masuk setiap kecamatan.

Gerakan ini terus digesa pihak BP2RD, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada 31 Juli mendatang.

Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampikan, layanan ini tetap dibuka mulai Sabtu (30/07) hingga Minggu (31/07) besok.

“Selama dua hari ini kita melakukan layanan jemput bola menggunakan mobil keliling, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak PBB-P2,” ujar Said Alvie kepada ulasan.co.

Ia menambahkan, pelayanan pembayaran PBB-P2 tersebut tersebar di setiap kecamatan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pelayanan jemput bola ini juga tersebar di Kelurahan Pinang Kencana, Batu IX, Air Raja, dan Sei Jang.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tanjungpinang

“Seperti hari ini, pelayanan dilaksanakan di Kelurahan Pinang Kencana di halaman Masjid Jami Miftahul Falah dan Kelurahan Batu IX tepatnya di depan klinik Al Rasha,” imbuhnya.

Selanjutnya, lanjut dia, Minggu (31/07) mobil keliling pelayanan PBB-P2 berada di depan Kedai Kopi Batu 10 di Kelurahan Air Raja dan di depan SMAN 4 di Kelurahan Sei Jang.

“Pembukaan pelayanan diakhir pekan dengan mobil keliling ini bertujuan, untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak PBB-P2 nya,” ujar Alvie.

Dengan pelayanan yang diberikan ini, sambung Alvie, ia berharap masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.

Alvie juga mengucapkan terimakasih pada masyarakat atas partisipasinya, dalam melakukan kewajiban membayar PBB P2 tahun 2022 secara tepat waktu.

“Untuk para wajib pajak, ayo manfaatkan layanan ini sebelum jatuh tempo 31 Juli 2022,” katanya.

Alvie berharap, dengan adanya partisipasi para wajib pajak ini pembangunan Kota Tanjungpinang semakin berkembang dan maju kedepannya.

Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Bintan Timur Baru Terkumpul Rp164 Juta