IndexU-TV

BPJS Kesehatan Wilayah Kepri Tunggu Juknis Penerapan KRIS dari Kemenkes

Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Eddy Sulistijanto Hadie (Kanan), bersama kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang (kiri). (Foto:Ardiansyah/Ulasan.co)

BINTAN – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standara (KRIS) BPJS Kesehatan di Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu juknis Kemenkes.

Hal itu disampaikan Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Eddy Sulistijanto Hadie. Eddy mengatakan, aturan teknis masih belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dia menyampaikan, saat ini pelayanan di setiap rumah sakit masih menggunakan kelas yang berlaku pada BPJS Kesehatan.

“Saat ini masih ada pelayanan kelas I, II, dan III. Untuk KRIS masih kita tunggu aturannya dari pusat seperti apa,” kata , Sabtu 29 Juni 2024.

Ia menyebut, sejauh ini rumah sakit harus menyiapkan ruangan atau fasilitas yang memadai, agar penerapan Perpres dapat dilakukan secara maksimal.

“Kalau untuk di bintan tidak ada masalah. Pada dasarnya pelayanan untuk BPJS sangat bagus di rumah sakit di Bintan,” sambungnya.

“Semoga jika teknisnya sudah ada, paling cepat akhir tahun sudah dilaksanakan,” tutupnya.

Penulis: Ardiansyah PutraEditor: Adly Hanani
Exit mobile version