IndexU-TV

Lengkapi Berkas Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polres Bintan Ukuran Lahan Bersama Tersangka

Polres Bintan
Penyidik Polres Bintan saat menghadirkan tersangka dalam pengukuran lahan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Penyidik Polres Bintan membawa tiga tersangka, yakni Hasan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Riduan dan Budiman melakukan pengukuran titik luas lahan milik PT Expasindo Raya.

Dari pelaksanaan pengukuran lahan itu dihadiri pihak BPN, Kelurahan, pihak PT Expasindo Raya.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, perhitungan luas lahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan” kata dia, Senin 1 Juli 2024.

Sementara itu, Panasihat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan menuturkan, lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman merupakan lahan milik PT Expasindo Raya.

“Kami hadir sini untuk memastikan titik dari rekontruksi dan memang benar rekontruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen ” ucap Lucky.

Baca juga: Hendie Devitra Sebut Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Dalam Kondisi Sehat di Tahanan Polres Bintan

Ia menyebut, pengukuran yang dilakukan pihak Kepolisian guna memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan oleh Hasan dan kawan-kawan.

“Dari titik lokasi yang dilakuakn pengecekan oleh Kepolisian untuk memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version