BPN Bintan Tak Tahu Lahan yang Jadi Perkara Pemalsuan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Kepala Kantah Kabupaten Bintan, Beny Ryanto. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Kepala Kantor Badan Pertanahan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Benny Ryanto turut merespons terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani Polres Bintan hingga menyeret Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan jadi tersangka.

Hanya saja, Benny mengaku dirinya tidak mengetahui persis lahan dibagian mana yang menjadi permasalahan dalam kasus tersebut.

“Lahan yang mana kami tidak tahu,” kata Benny Ryanto di Bintan, Selasa 23 April 2024.

Memang, kata Benny, pihak PT Expasindo pernah mengajukan permohonan untuk peningkatan status lahan miliknya dari alas hak menjadi sertifikat tanah ke BPN Bintan.

Baca juga: Akademisi: Hasan Jadi Tersangka, Kekuatan Gubernur Kepri Berkurang

Namun Benny tak merincikan berapa luas lahan untuk peningkatan dari alas hak ke sertifikat yang diajukan PT Expasindo. Dia hanya mengatakan belum melihat dokumen permohonan peningkatan status lahan tersebut.

“Saat anggota kita turun di lokasi, ada indikasi kepemilikan lahan dengan orang yang berbeda di bidang lahan yang sama. Jadi, langsung dihentikan permohonan pengajuan peningkatan lahan itu,” sambung dia.

Benny juga mengakui, pihak perusahaan swasta itu sudah memiliki beberapa sertifikat tanah. Tapi, dirinya tidak tahu total lahan yang sudah bersertifikat.

“Saya tidak tahu ada berapa banyak. Tapi, ada sertifikat,” sebut dia.