BPOM Pastikan Ikan Kemasan Impor di Batam Layak Konsumsi

Kepala BPOM Batam
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan ikan kemasan impor yang beradar di pasaran Batam dan Kepulauan Riau masih layak konsumsi.

Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, hal ini berdasarkan hasil pengawasan dan sampling ke beberapa produk impor yang masuk ke wilayah tersebut.

“Untuk uji kelaikan konsumsi jika ikan itu dalam bentuk kemasan itu wewenang kami [BPOM], baik itu izin registrasinya,” kata Musthofa, Senin (12/6).

Namun, apabila ikan tersebut dalam bentuk olahan atau masih mentah, bukan wewenang BPOM untuk mengeceknya, melainkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kondisinya jika ikan tersebut sudah dalam bentuk kemasan baru itu kita tindak lanjuti pengecekkan,” katanya.

Produk-produk kemasan itu akan dilakukan proses sampling untuk pengawasan dan pengujian secara berkala rutin. Tidak hanya di Batam melainkan seluruh wilayah kerja kabupaten dan kota Provinsi Kepri.

“Monitor sejauh ini belum ada temuan bahan berbahaya dalam produk ikan dalam kemasan tersebut yang beredar di pasaran,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan.

Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).

“Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (08/09).

Baca juga: Cegah Peredaran Obat Palsu Lewat Online, BPOM Batam Intensif Patroli Siber

Seyogyanya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.

Tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta,” kata Menteri Trenggono.

Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. “Sayakan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News