Bujuk Korban Pakai Es Krim, Remaja di Tanjungpinang Rudapaksa Siswi Kelas 6 SD

Ipda Freddy Simanjuntak
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak (baju hitam)dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Remaja berusia 16 tahun berinisial Z tak berkutik saat dibekuk polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap karena diduga merudapaksa seorang siswa kelan 6 SD berinisial DA (12).

Pelaku diduga melakukan perbuatan itu di salah satu roko kosong. Pelaku mengiming-imingi korban dengan es krim setelah pulang sekolah

Hal itu diungkapkan Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Ferddy Simanjuntak saat ditemui di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin 4 Desember 2023 malam.

“Pelaku membujuk rayu korban dengan membelikan es krim dan membawa korban ke dalam ruko kosong,” kata Ipda Freddy.

Ia menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban dibawa langsung oleh pelaku saat keluar dari sekolah.

“Pelaku diamankan di Perumahan Alam Gas, dan TKP (tempat kejadian perkara) berada di Batu 12. Laporannya masuk jam 11.00 WIB,” ungkapnya.

Baca juga: Setubuhi Pacar 12 Tahun Berulang Kali, Remaja Ini Masuk Bui

Ia mengimbau kepada semua orang tua untuk berhati-hati dan mengawasi anak saat pulang sekolah.

Sampai saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpinang Timur. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News