Setubuhi Pacar 12 Tahun Berulang Kali, Remaja Ini Masuk Bui

Remaja
Remaja berinisila RLH (18), saat diperiksa penyidik di Mapolsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Remaja berinisial RLH (18), diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur. Pasalnya, pelaku menyetubuhi pacarnya berinisial BSA berusia 12 tahun berulang kali di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Memang benar kita telah berhasil mengungkap perkara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifi Hamdani Sitohang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apriadi, Jumat 1 Desember 2023.

AKP Rifi menjelaskan, hubungan korban dengan pelaku terjalin dalam empat bulan terakhir. Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.

“Mereka melakukan persetubuhan sudah sering kali, bahkan dilakukan di rumah korban saat orang tuanya bekerja di luar,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, perbuatan pelaku terbongkar setelah hubungan keduanya berjalan beberapa waktu lalu. Orang tua korban curiga melihat kedekatan keduanya sehingga melarang hubungan tersebut.

Akan tetapi, saat didesak orang tuanya untuk memutuskan hubungan itu, korban menolak dan keceplosan terkait keduanya sering berhubungan intim. “Pemeriksaan visum, korban tidak hamil,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Hentikan Kasus Kematian Terduga Pencuri, Ini Alasannya

Di kantor polisi, RLH mengakui perbuatannya. Ia melakukannya terkadang di rumah korban. “Setiap istirahat (kerja) datang ke sana, sering melakukan hubungan di rumah korban. Kalau siang tak ada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News