IndexU-TV

Bupati Bintan Lantik Pejabat Jelang Pilkada 2024, Bawaslu: Ada Sanksi Jika Tak Punya Izin

Ketua Bawaslu Bintan
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan akan melantik pejabat Eselon II menjelang Pilkada 2024 hari ini Senin 9 September 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan memastikan pelantikan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, pihaknya telah menerima informasi jika akan adanya pelantikan yang dilakukan oleh Pemkab Bintan.

“Kami sudah mengonfirmasi, kalau surat pelantikan itu sudah ada namun kami belum menerima, hanya secara lisan,” kata Sabrima.

Baca juga: Peternak Ikan Air Tawar Kesulitan Penuhi Kebutuhan Masyarakat di Bintan

Ia menambahkan, jika surat lampiran pelantikan yang dilakukan petahana enam bulan sebelum Pilkada, sesuai yang tertuang dalam Pasal 71 terkait kepala daerah tidak bisa melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan, sebelum mendapat izin dari Kemendagri.

“Kalau secara aturan, tidak boleh ada pelantikan enam bulan mendekati pilkada,” ucapnya.

“Kalau tidak ada izin, maka ada sanksinya yakni sanksi pidana dan sanksi denda. Jadi, sanksinya include jika tidak ada izin,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version